Cara Klaim Dana Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Rey

Apa Beda Jht Bpjstk, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun Dan Jkp?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim manfaat JHT tertentu dapat dilakukan jika peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

Manfaat lain yang dapat diklaim adalah 30 persen dari hibah JHT untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen dari hibah JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

“Rencana ini untuk memberikan perlindungan agar ketika lansia masih memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya, jika semuanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu, tujuan perlindungannya bukan itu.

Artikel Terkait

Bagikan: