Di bawah tunjangan, pensiun hari tua dibayarkan ketika seseorang mencapai usia pensiun sebelum meninggal. Peserta BPJS JP minimal telah menyelesaikan masa listing minimal 15 tahun.
Pensiun cacat diberikan apabila seseorang (karyawan yang terdaftar di BPJS) mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat total dan tetap (selama hidupnya), seperti lumpuh, kehilangan anggota tubuh, dll. Jumlah ini dibayarkan sejak orang tersebut dinyatakan tidak sah sampai kematiannya.