Cara Cek Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Rey

Cara Cek Apakah Perusahaan Sudah Membayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

Pensiun BPJS adalah sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta selama masih bekerja, namun dapat dibayarkan pada saat peserta pensiun atau berhenti bekerja sebagai dana hari tua. Membayar Dana JHT BPJS sama dengan membayar gaji setiap bulan. Oleh karena itu, iuran tersebut sangat bermanfaat sebagai jaminan hari tua setelah pensiun.

Berdasarkan ketentuan PP No. 45 Tahun 2015, disebutkan bahwa iuran afiliasi BPJS ke dana pensiun sebesar 3%. Dimana 1% dari pekerja yang membayar dan 2% dibayar oleh perusahaan. Jadi, batas iuran tertinggi adalah sejak Maret 2021, yaitu Rp 8.754.600.

Dana pensiun BPJS juga dapat dicairkan dengan syarat tertentu, pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pembayaran dan Pengakhiran Manfaat Jaminan Pensiun. Syarat dan ketentuan penerbitan Uang Jaminan Purbakala dirinci di bawah ini, tunduk pada ketentuan.

Artikel Terkait

Bagikan: