Penghimpun Dana
Asuransi umum berfungsi sebagai penghimpun dana. Asuransi umum juga memberikan tarif premi kepada nasabahnya. Premi tersebut akan dikumpulkan dan disalurkan lagi dalam bentuk dana klaim atau uang pertanggungan.
Equitable Premium
Fungsi berikutnya yaitu equitable premium atau keseimbangan antara premi dan manfaat perlindungan. Penentuan premi harus seimbang dengan manfaat yang akan diterima nasabah. Sehingga besaran premi tergantung pada risiko yang dimiliki nasabah.
Meminimalisir Kerugian
Fungsi keempat yaitu meminimalisir kerugian. Asuransi umum berfungsi untuk meminimalisir dampak negatif atau kerugian yang disebabkan oleh risiko- risiko seperti gangguan kesehatan, kerusakan, dan lain sebagainya.