Cara Klaim Asuransi: Asuransi Smartphone

Kak Anita

pixabay

Cara klaim asuransi: asuransi smartphone- Membeli produk Asuransi merupakan pilihan tepat yang dipilih oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini mungkin karena memang mempunyai resiko baik itu resiko mengalami rasa sakit atau pun Kehilangan.

Di mana resiko tersebut bisa saja terjadi beberapa tahun ke depan. Antisipasi yang dapat dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko tersebut ialah dengan melakukan pembelian produk asuransi.

Di mana dalam melakukan pembelian produk asuransi dapat membantu para nasabah untuk melindungi hartanya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Mulai dari kehilangan harta benda, kecelakaan, kebakaran, dan lain sebagainya. Sayangnya, banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan pembelian produk Asuransi biasanya dikarenakan hanya sekedar ikut-ikutan. Bukan karena menyadari akan pentingnya asuransi tersebut.

Padahal sebenarnya, melakukan pembelian produk hanya dengan modal main-main ataupun ikut-ikutan bukanlah sesuatu yang benar. Karena ini akan menimbulkan kerugian kepada anda di kemudian hari. Jika sudah melakukan pembelian produk asuransi, Anda bisa melakukan klaim asuransi.

Dengan Asuransi inilah nantinya anda akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan produk yang dibeli. Salah satu produk asuransi yang banyak dipilih oleh masyarakat adalah asuransi smartphone.

Pengertian

Klaim asuransi merupakan tuntutan dari pihak nasabah dikarenakan sudah adanya kontrak perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang menjamin pembayaran ganti rugi, selama tiap nasabah melakukan pembayaran premi sesuai dengan polis yang dipilih.

Sejarah sederhana, klaim asuransi ialah sebuah permohonan yang diajukan oleh nasabah kepada pihak perusahaan agar melakukan pembayaran kepada pihak penerima.

Tujuan dan fungsi klaim asuransi

Secara umum, terdapat beberapa tujuan dan fungsi klaim asuransi. Seperti pengalihan resiko, pembayaran ganti rugi, pembayaran santunan, dan lain sebagainya.

Cara klaim asuransi smartphone

Asuransi smartphone adalah proteksi atau perlindungan gadget untuk melindungi ponsel Anda dari banyak risiko yang nantinya akan terjadi. Seperti resiko layarnya retak, terkena air, jatuh, layar ponsel yang pecah, dan lain sebagainya. Jika kita perhatikan, terdapat dua jenis asuransi smartphone yang meski diketahui.

Yaitu asuransi full protection dan asuransi screen protection. Asuransi full protection ialah asuransi yang akan memberikan perlindungan ponsel Anda terhadap segala macam resiko kerusakan. Mulai dari karena terkena air, terjatuh, ataupun yang lainnya.

Yang kedua adalah asuransi screen protection. Asuransi yang ke-2 ini akan memberikan perlindungan terhadap layar ponsel Anda dari resiko Resiko yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak diproduksi sejak awal. Untuk saat ini ponsel sendiri menjadi salah satu perlengkapan ataupun alat yang cukup dibutuhkan oleh banyak masyarakat.

Sehingga memberikan perlindungan terhadap nya adalah sebuah keharusan bagi sebagian besar orang Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi smartphone ini ialah, pertama dengan mengajukan klaim lewat aplikasi ataupun situs resmi asuransi perusahaan yang anda pilih.

Anda dapat mengajukan klaim ketika ponselnya mengalami kerusakan atau pun terjatuh. Jika sudah, lanjutkan dengan mengikuti instruksi pengajuan klaim yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi yang Anda gunakan.

Berikutnya, ketika pengajuan klaim yang sudah disetujui, maka ponsel tersebut akan diperbaiki di tempat service resmi perusahaan rekanan yang dimiliki oleh pihak perusahaan asuransi anda. Dalam hal ini ponsel Anda akan selesai paling tidak 7 hari sehingga bisa digunakan kembali.

Itulah dia beberapa cara klaim asuransi smartphone yang mesti diperhatikan. Untuk mengetahui cara klaim produk asuransi yang lainnya dapat diakses di artikel-artikel kami yang lainnya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar