Prinsip Asuransi Konvensional Yang Harus Anda Tahu

Kak Anita

pixabay

Prinsip Asuransi Konvensional Yang Harus Anda Tahu- Dewasa ini, banyak orang-orang yang mulai membeli asuransi. Sayangnya, nggak sedikit loh dari mereka yang membeli asuransi hanya dikarenakan ingin ikut ikutan trend, ikut ikutan teman, atau yang lain.

Padahal sebelum melakukan asuransi, seseorang mestinya memahami dahulu apa saja prinsip asuransi, apa sih manfaatnya, apa kerugiannya, dan lain sebagainya.

Bahkan sebagai calon nasabah, seorang pemegang polis juga seharusnya memahami dengan baik perusahaan asuransi mana yang akan digunakan. Ia kan?

Karena jika hal ini dilakukan dengan gegabah, tanpa ilmu, sudah pasti bakalan memberikan kerugian kepada anda .

Yang mana, kerugian di sini bukan main-main loh angkanya. Oleh karena itu, sebelum anda  mulai membeli asuransi, berikut ini merupakan beberapa prinsip asuransi yang meski anda  perhatikan.

Pastikan untuk memahaminya dengan baik. Dan untuk prinsip asuransi yang lainnya bisa baca di artikel yang lain ya.

Prinsip asuransi

Untuk saat ini, kita bisa menemukan bahwasanya ada dua jenis asuransi. Ada yang konvensional, dan ada juga yang syariah.

Namun untuk kali ini, kita hanya akan membahas beberapa prinsip asuransi syariah yang konvensional ya. Berikut merupakan beberapa prinsip asuransi yang mesti dipahami dengan sangat baik.

Prinsip ganti rugi

Prinsip yang pertama adalah ganti rugi. Jadi, pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan kompensasi finansial maupun uang ganti rugi kepada pihak nasabah mereka.

Untuk ganti ruginya sendiri harus menyesuaikan dengan metode yang ditawarkan oleh setiap perusahaan.

Yang jelas, terdapat beberapa metode pemberian kompensasi. Ada yang dalam bentuk uang tunai, kemudian ada juga yang repair atau penggantian yang berdasarkan perbaikan, reinstatement, hingga replacement.

Untuk yang pengembalian tunai ialah dilakukan secara tunai, sebagaimana namanya. Yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian, ada yang namanya metode repair atau penggantian yang didasarkan kepada perbaikan.

Dan biasanya nih, nominalnya nggak lebih dari 75 persen. Metode ketiga adalah reinstatement. Yang dimaksud dengan reinstatement adalah mengganti barang yang mengalami kerugian.

Di mana, pihak perusahaan akan memberikan ganti yang baru. Semenara yang terakhir adalah replacement, yang merupakan penempatan kembali atas kerugian yang telah terjadi.

Pengalihan hak atau perwakilan

Untuk prinsip yang kedua adalah pengalihan hak ataupun perwakilan. Pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung. Yang mana, pihak penanggung sudah membayar seluruh ganti ruginya kepada pihak nasabah.

Ketika pihak nasabah mengajukan klaim, maka haknya membayar ganti rugi bakalan dialihkan ke pihak perusahaan asuransi. Nantinya, pihak perusahaan yang bakalan membayarkan ganti ruginya.

Hanya saja, perlu dipahami bahasanya subrogasi atau pengalihan hanya dapat dilakukan ketika kontrak asuransi anda  merupakan kontrak yang menggunakan prinsip indemnity.

Adapun tujuan diberlakukannya pengalihan ini ilah mencegah nasabah memperoleh penggantian yang lebih besar dibandingkan dengan ganti rugi secara penuh.

Memberikan proteksi

Jika pihak nasabah mengasuransikan hartanya ke beberapa perusahaan, maka sudah pasti akan timbul yang namanya kontribusi dalam pemberian perlindungan dari masing-masing perusahaan.

Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dan cukup wajar. Pada umumnya, barang yang diberikan proteksi modal ini merupakan barang yang harganya sangat mahal.

Selain beberapa prinsip di atas, masih ada prinsip lainnya, seperti membantu memperkecil resiko, mempunyai maksud yang baik dari kedua belah pihak, dan yang lainnya.

Belajar tentang asuransi bukanlah perkara yang mudah. Untuk itu, usahakan untuk benar-benar mempelajarinya dengan baik, dan jangan lupa membaca polis secara seksama.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar