Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah, Tidak Perlu Ke SAMSAT

Kak Rey

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah, Tidak Perlu Ke SAMSAT – Kamu sekarang bisa memilih cara praktis untuk membayar pajak motor dengan mudah. Lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pemilik kendaraan motor bisa melakukan pembayaran pajak online. Dengan SIGNAL, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah. Kamu bisa membayar pajak motor kapan saja dan di mana saja sesuai keinginanmu.

Tidak perlu repot keluar rumah atau pergi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Setelah pembayaran, bukti pembayaran pajak motor akan langsung dikirimkan ke alamatmu. Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP dalam satu Kepala Keluarga (KK), membuat semuanya lebih praktis.

Jangan khawatir jika lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih bisa dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

Sekarang Kamu bisa bayar pajak motor dimana saja dan kapan saja dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Tidak perlu lagi pergi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan. Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL sudah hadir dan dapat digunakan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

“Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” pungkasnya.

Kamu bisa dengan mudah mengetahui apakah STNK telah sah atau belum melalui aplikasi Signal. Di dalam aplikasi, terdapat QR Code yang menunjukkan bahwa STNK tersebut telah dilakukan pengesahan.

“Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK,” ucap Taslim. “Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ,” katanya.

Yuk, bagi kamu yang masih bingung tentang cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini:

1. Cara menggunakan aplikasi SIGNAL

Kami akan jelaskan cara menggunakan aplikasi SIGNAL dari laman samsatdigital.id, mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor online:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi SIGNAL di smartphone-mu.
  3. Isi data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor HP.
  4. Buat kata sandi dan ulangi untuk konfirmasi.
  5. Unggah foto e-KTPmu.
  6. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  7. Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  8. Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah kamu daftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

  1. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  2. Pilih kendaraan atas nama kamu sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangkanya.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.
  2. Akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  3. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
  4. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, pilih “Milik Keluarga satu KK.”
  5. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  6. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  7. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  8. Setelah semua kolom diisi, klik tombol ‘Lanjut’.
  9. Maka akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL

Kamu sekarang bisa bayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah menggunakan aplikasi SIGNAL. Prosesnya sederhana, yaitu dengan menggunakan Kode Bayar yang dihasilkan saat melakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.

Namun, perlu diingat bahwa Kode Bayar hanya berlaku selama 2 jam. Jika melewati batas waktu itu, pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Setelah mendapatkan Kode Bayar, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  2. Generate Kode Bayar dan klik Lanjut.
  3. Pilih salah satu Bank dan klik Lanjut.
  4. Lihat petunjuk Cara Pembayaran dan klik Lanjut.
  5. Selesai, lakukan pembayaran di bank yang telah dipilih, bisa melalui transfer atau secara langsung di teller bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi SIGNAL akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP secara otomatis. Bukti digital ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bersifat sah dan valid.

Jika kamu ingin mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP, kamu juga bisa menggunakan layanan pengiriman di aplikasi SIGNAL. Cukup setujui pengiriman TBPKP, lalu lengkapi data diri, dan bukti fisik akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.

5. Daerah yang Melayani Pembayaran Pajak Motor Online

Sayangnya, untuk saat ini layanan pembayaran pajak motor online masih terbatas di beberapa daerah, terutama di provinsi besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa tata cara yang bisa kamu lakukan sesuai dengan daerah tempat tinggalmu.

Tata Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat

Kami akan jelaskan tata cara bayar pajak motor online di Jawa Barat dengan mudah menggunakan aplikasi Sambara (e-samsat Jawa Barat):

  1. Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store (sayangnya, untuk pengguna iOS belum tersedia).
  2. Buka aplikasi Sambara atau kunjungi halaman https://bapenda.jabarprov.go.id/
  3. Isi informasi kendaraan yang dimiliki.
  4. Klik tombol “Lanjut Daftar Online”.
  5. Isi informasi pemilik kendaraan, seperti NIK dan 5 angka terakhir pada nomor rangka yang tertera dalam STNK.
  6. Klik “Proses”.
  7. Lakukan pembayaran di Bank melalui ATM atau e-Banking.
  8. Simpan bukti pembayaran yang telah kamu lakukan.
  9. Terakhir, pergi ke Samsat untuk menukarkan bukti pembayaran dengan lembar pengesahan STNK.

Tata Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan akses yang mudah bagi warganya untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara online melalui situs e-samsat. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi JakOne dan Si Ondel.
  2. Buka aplikasi JakOne dan lakukan registrasi.
  3. Pilih layanan e-samsat Si Ondel dalam aplikasi JakOne.
  4. Masukkan data kendaraan (objek pajak).
  5. Bayar sesuai jumlah yang tertera.
  6. Tunggu validasi data dan kode reservasi layanan Si Ondel.
  7. Buka aplikasi Si Ondel dan masukkan kode reservasi.
  8. Isi alamat rumah dan lokasi Samsat.
  9. Order akan diproses oleh petugas Samsat.
  10. Lembar pengesahan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan diambil dan diantar ke alamat Anda oleh kurir Si Ondel.

Sekarang kamu sudah tahu cara bayar pajak motor online dengan mudah. Secara umum, prosedurnya hampir sama di berbagai daerah, hanya beda platform pembayarannya. Jadi, pastikan domisilimu sudah menyediakan layanan tersebut.

Dengan menyiapkan syarat yang diminta, pembayaran pajak motor online bisa dilakukan tanpa repot mengantre dan menghemat banyak waktu. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Bagikan: