Asuransi Aca Mobil

Kak Anita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tarif premi asuransi mobil yang terbagi atas batas bawah dan batas atas.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Iuran Lini Usaha Asuransi Properti dan Jiwa – Kendaraan Bermotor Tahun 2017 memuat penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Tarif premi asuransi mobil OJK merupakan salah satu komponen dalam simulasi perhitungan harga premi asuransi mobil, yang dihitung dengan menggunakan rumus: premi asuransi mobil = tarif premi x harga pasar penjualan kendaraan.

Artikel Terkait

Bagikan: