Pinjaman Lunak Untuk Bayar Hutang Di Baitul Mal
Ada banyak lembaga yang menerima dana, antara lain masjid, pertemuan talim, mushola. Namun, menurut Permendagra No. 14/2016, lembaga yang dibiayai tersebut hanya berbentuk nirlaba.
Dengan kata lain, itu bukan untuk keuntungan atau keuntungan. Yang menerima dana dari pemerintah provinsi antara lain DPRD, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain.
Tidak hanya pemerintah daerah dan beberapa hal di atas Namun BUMN seringkali juga memberikan dana.