Bantuan Dana Untuk Bayar Hutang

Kak Rey

Pinjaman Lunak Untuk Bayar Hutang Di Baitul Mal

Ada banyak lembaga yang menerima dana, antara lain masjid, pertemuan talim, mushola. Namun, menurut Permendagra No. 14/2016, lembaga yang dibiayai tersebut hanya berbentuk nirlaba.

Dengan kata lain, itu bukan untuk keuntungan atau keuntungan. Yang menerima dana dari pemerintah provinsi antara lain DPRD, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain.

Tidak hanya pemerintah daerah dan beberapa hal di atas Namun BUMN seringkali juga memberikan dana.

Artikel Terkait

Bagikan: