Persyaratan lainnya, sebagaimana tercantum dalam website Kementerian Koperasi, bagi pengusaha kecil yang memiliki link ke alamat yang tertera di KTP, dapat berupa Surat Keterangan Perusahaan (SKU).
Hanung juga menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut dapat menyurati atau menghubungi dinas Koperasi dan UMKM di daerah.