1. Untuk mendapatkan bantuan, calon harus menghubungi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil sesuai alamatnya Proposal juga dapat diajukan ke Badan Yakni, kemitraan dengan badan hukum, lembaga/kementerian dan perbankan
2. Dengan demikian usulan yang disampaikan kepada Koperasi dan BUMN/Organisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selanjutnya akan diteruskan langsung ke Kementerian. Jika Anda terdaftar, itu akan diverifikasi oleh layanan