Daftar hari libur bulan Februari 2022, menurut Undang-Undang Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro.
Dikatakannya, pada bulan Februari terdapat dua hari libur nasional dalam penanggalan Februari 2022, yaitu memperingati Imlek dan Isra Mi’raj.