Ferdiansyah mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa kepala rusa, anak rusa hidup, dua senjata api laras panjang, 25 butir peluru kaliber 55,6 mm, satu unit HT Baofeng model UF 5R, dua tas pinggang, enam karung plastik, dua gas korek api dan sarung pisau.
Sebelumnya, Polisi Kehutanan TNWK menangkap kawanan pemburu liar, Minggu (14/2). Mereka adalah Jm (46), Ap (22), Bd (30) dan Ms (43) warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lamtim.