Jenis Jenis Asuransi Kerugian Adalah Berikut Ini

Kak Anita

pixabay

Jenis- jenis asuransi kerugian adalah berikut ini – Menurut objek pertanggungannya, asuransi di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Seperti yang kita tahu, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang menjamin atas risiko meninggal dunia. Lalu, apa itu asuransi kerugian? Berikut penjelasannya.

Sekilas Mengenai Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang menjamin atau memberikan perlindungan berupa ganti rugi atas risiko yang terjadi pada barang atau objek pertanggungan.

Dalam asuransi kerugian, pihak perusahaan berperan sebagai pihak penanggung risiko. Serta barang yang diasuransikan merupakan objek pertanggungan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Tidak semua objek dapat diasuransikan dalam asuransi kerugian. Objek pertanggungan asuransi kerugian contohnya rumah, hotel, pabrik, mobil dan lain sebagainya.

Pihak asuransi memberikan jaminan atas risiko berupa kerusakan, kehilangan, kerugian, atau kehilangan manfaat pada objek pertanggungan. Selain itu, asuransi kerugian juga memberikan manfaat hukum terhadap pihak ketiga.

Asuransi kerugian sering juga kita sebut sebagai asuransi umum atau general insurance. Tetapi asuransi umum ini khusus perlindungan untuk barang atau aset lainnya.

Jenis – Jenis Asuransi Kerugian

Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran atau Fire insurance adalah jaminan atau perlindungan terhadap risiko yang menimpa objek pertanggungan yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran. Objek pertanggungan yang dapat diasuransikan yiatu rumah, gedung, pabrik, dan lain- lain.

Polis asuransi kebakaran melindungi objek pertanggungan dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa kebakaran. Perlindungan tersebut meliputi ganti rugi secara finansial dengan besaran manfaat tergantung pada polis asuransi yang dibeli nasabah.

  • Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi pengangkutan barang atau Marine Cargo Insurance adalah jaminan atau perlindungan atas risiko kerugian berupa kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut.

Jenis asuransi pengangkutan barang memberikan jaminan terhadap dua objek pertanggungan sekaligus yaitu barang yang diangkut dalam kapal dan kapal yang mengangkut barang tersebut.

Asuransi pengangkutan barang menjamin kapal dan barang dari risiko kecalakaan, kerusakan, dan kehilangan saat proses pengangkutan barang di laut.
Contohnya, ketika sebuah kapal mengalami kecelakaan saat mengangkut barang di laut.Maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi terhadap barang kepada pihak nasabah.
Dan kerugian terhadap kapal yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.Asuransi AnekaAsuransi Aneka atau Miscellanous Insurance adalah jaminan perlindungan atas risiko pada objek pertanggungan selain asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang. Jenis- Jenis asuransi aneka adalah sebagai berikut:
  • Asuransi Property
Manfaat perlindungan berupa ganti rugi terhadap risiko kerusakan terhadap aset atau properti seperti bangunan rumah, pabrik, dan lain- lain.Asuransi
PencurianManfaat perlindungan berupa ganti rugi terhadap risiko pencurian terhadap barang atau objek yang diasuransikan.
  • Asuransi Mesin dan Peralatan
Manfaat perlindungan berupa ganti rugi terhadap risiko yang terjadi pada mesin dan peralatan yang diasuransikan.
  • Asuransi Gempa Bumi
Manfaat ganti rugi terhadap objek pertanggungan berupa harta benda dari risiko kerugian akibat gempa bumi.
  • Asuransi Kecelakaan Diri
Perlindungan berupa jaminan ganti rugi terhadap risiko kecelakaan diri secara finansial.
  • Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan yaitu asuransi yang memberikan perlindungan ganti rugi atas risiko saat melakukan perjalanan.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor yaitu asuransi yang memberikan manfaat ganti rugi atas risiko yang terjadi pada kendaraan bermotor.
Itulah dia penjelasan singkat mengenai Jenis Jenis Asuransi Kerugian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar