Jenis- jenis asuransi kerugian adalah berikut ini – Menurut objek pertanggungannya, asuransi di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Seperti yang kita tahu, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang menjamin atas risiko meninggal dunia. Lalu, apa itu asuransi kerugian? Berikut penjelasannya.
Sekilas Mengenai Asuransi Kerugian
Asuransi Kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang menjamin atau memberikan perlindungan berupa ganti rugi atas risiko yang terjadi pada barang atau objek pertanggungan.
Dalam asuransi kerugian, pihak perusahaan berperan sebagai pihak penanggung risiko. Serta barang yang diasuransikan merupakan objek pertanggungan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tidak semua objek dapat diasuransikan dalam asuransi kerugian. Objek pertanggungan asuransi kerugian contohnya rumah, hotel, pabrik, mobil dan lain sebagainya.
Pihak asuransi memberikan jaminan atas risiko berupa kerusakan, kehilangan, kerugian, atau kehilangan manfaat pada objek pertanggungan. Selain itu, asuransi kerugian juga memberikan manfaat hukum terhadap pihak ketiga.
Asuransi kerugian sering juga kita sebut sebagai asuransi umum atau general insurance. Tetapi asuransi umum ini khusus perlindungan untuk barang atau aset lainnya.
Jenis – Jenis Asuransi Kerugian
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran atau Fire insurance adalah jaminan atau perlindungan terhadap risiko yang menimpa objek pertanggungan yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran. Objek pertanggungan yang dapat diasuransikan yiatu rumah, gedung, pabrik, dan lain- lain.
Polis asuransi kebakaran melindungi objek pertanggungan dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa kebakaran. Perlindungan tersebut meliputi ganti rugi secara finansial dengan besaran manfaat tergantung pada polis asuransi yang dibeli nasabah.
- Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi pengangkutan barang atau Marine Cargo Insurance adalah jaminan atau perlindungan atas risiko kerugian berupa kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut.
Jenis asuransi pengangkutan barang memberikan jaminan terhadap dua objek pertanggungan sekaligus yaitu barang yang diangkut dalam kapal dan kapal yang mengangkut barang tersebut.
- Asuransi Property
- Asuransi Mesin dan Peralatan
- Asuransi Gempa Bumi
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Kendaraan Bermotor