Syarat dan Klaim Biaya Asuransi Jnt

Kak Anita

pixabay

Syarat dan Klaim Biaya Asuransi Jnt Jnt atau J&t Espress merupakan salah satu layanan jasa ekspedisi pengiriman milik PT Global Jet Express yang berdiri tahun 2015. Dalam memberikan pelayanan terbaik, Jnt memberikan layanan tambahan berupa asuransi kepada pengguna jasanya.

Asuransi tersebut tidak serta merta diberikan secara gratis loh. Pengguna jasa Jnt harus membayar sejumlah premi untuk mendapatkan jasa asuransi Jnt. Seperti apakah jasa asuransi Jnt dan bagaimana syarat serta cara klaimnya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Biaya Asuransi Jnt

Asuransi Jnt adalah sebuah layanan tambahan berupa jaminan atau perlindungan atas pengiriman suatu barang oleh pihak Jnt. Asuransi ini akan menjamin keselamatan barang sampai ke tujuan. Perlindung tersebut berlaku pada saat proses pengiriman barang hingga sampai ke alamat tujuan.

Biaya asuransi Jnt merupakan biaya atau premi yang harus dibayar oleh pengguna jasa Jnt untuk mendapatkan proteksi atau perlindungan atas barang yang ia kirim. Untuk biaya asuransi sendiri bergantung pada jenis barang yang pelanggan kirim. Sehingga, tarif biaya asuransi Jnt berbeda- beda setiap barang.

Menghitung Biaya Asuransi Jnt

Bagaimana cara menghitung biaya asuransi Jnt? Menghitung biaya asuransi Jnt menggunakan rumus perhitungan 0,2 % dari biaya invoice.

Contohnya ketika invoice sebesar 2 juta maka perhitungannya yaitu 0,2% x Rp 2 juta + Rp 5 ribu (biaya penanganan Jnt) = Rp 11 ribu. Berdasarkan perhitungan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa untuk barang yang memiliki nilai Rp 2 juta akan dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp 11 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya asuransi.

Syarat dan Ketentuan

Setelah memahami cara menghitung biaya asuransi Jnt. Berikutnya mungkin akan muncul pertanyaan, apakah semua jenis barang yag kita kirim harus menggunakan asuransi tersebut? Ataukah ada ketentuan khusus mengenai biaya asuransi? Jawabannya adalah ada syarat dan ketentuannya. Berikut penjelasan singkat mengenai syarat dan ketentuan biaya asuransi Jnt.

Asuransi paket Jnt hanya diwajibkan untuk jenis barang dan dokumen berharga saja. Dengan ketentuan harga barang memiliki nilai 10 kali lipat lebih besar dari biaya pengirimannya (10 kali lipat dari ongkos kirim).

Pihak Jnt akan bertanggungjawab secara penuh untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh paket mengalami kerusakan, keterlambatan, bahkan hilang karena kelalaian pihak Jnt.

Perlindungan tersebut berupa ganti rugi ketika barang yang dikirim mengalamikerusakan, hilang dan sebagainya dengan menyertakan bukti kelalaian dari pihak Jnt.

Ketentuan biaya yaitu biaya asuransi maksimal Rp 1 Juta, biaya asuransi dokumen maksimal Rp100 ribu, biaya ganti rugi jika barang rusak atau hilang maksimal Rp20 juta, dan biaya ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang maksimal Rp 2 juta.

Cara Klaim asuransi

Kemudian, bagaimana cara klaim terhadap asuransi tersebut? Jika seller maupun buyer mengalami risiko yang telah disebutkan tadi? Berikut cara klaim asuransi Jnt.

Klaim asuransi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang mengirim paket tersebut. Jadi, jika seorang pembeli merasa dirugikan atas peristiwa kehilangan atau kerusakan paket akibat kelalaian pihak Jnt. Segeralah untuk konsultasi kepada penjual atau pengirim barang agar melakukan klaim asuransi.

Siapkan dokumen berupa lampiran bukti foto barang, faktur/ invoice pembeli, Nomor resi dan foto sebelum packing atau pengemasan, surat asuransi, dan identitas pengirim yang masih berlaku.

Ajukan klaim dengan menghubungi call center atau mengunjungi kantor Jnt terdekat.

Pengajuan klaim maksimal 3 hari sejak paket diterima.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar