3 Fungsi Utama Asuransi, Apa Saja?

Kak Anita

pixabay

3 Fungsi Utama Asuransi, Apa Saja? – Merujuk pada pengertiannya, bahwa asuransi adalah pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung dalam sebuah perjanjian atau polis. Maka, dapat kita lihat bahwa fungsi utama dari asuransi adalah untuk mengalihkan risiko.

Pengalihan risiko tersebut berguna agar pihak tertanggung merasa tenang atas hal- hal diluar kendalinya. Manusia memang cenderung memiliki kecemasan dan kekhawatiran atas hal- hal yang belum pasti terjadi.

Contohnya seperti kecelakaan, gangguan kesehatan, cacat fisik, kehiangan barang mewah, mengalami musibah kebakaran, dan lain sebagainya.

Oleh karena, sebagian masyarakat mengambil langkah antisipatif dengan membeli polis asuransi.Sehingga, pemegang polis dapat meminimalisir dampak dari hal- hal tersebut yang dapat menyebabkan kerugian. Agar lebih jelas, berikut adalah 3 fungsi utama Asuransi.

3 Fungsi Utama Asuransi

Penghimpun Dana (The Common Pool)

Dalam asuransi, nasabah sebagai pemegang polis harus membayar sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan. Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung atau pemberi jasa asuransi akan mengumpulkan atau menghimpun dana premi tersebut.

Penghimpunan dana tersebut kita kenal dengan sebutan The Common Pool. Setiap jenis asuransi akan menghimpun dananya masing- masing. Dana yang terkumpul tersebut kemudian nantinya akan disalurkan kembali kepada pemegang polis pada saat nasabah melakukan klaim atas produk yang ia beli.

Dapat kita lihat, bahwasanya dalam asuransi unsur gotong royong dalam mengcover klaim asuransi sangat terasa sekali. Perusahaan asuransi akan mengelola dana premi tersebut lalu mendistribusikannya kepada nasabah yang melakukan klaim asuransi.

Pengalihan Resiko ( Risk Transfer Mechanism)

Fungsi utama asuransi adalah Risk Transfer Mechanism atau mekanisme pengalihan resiko. Mekanisme yang dimaksud adalah mekanisme pengalihan risiko atas kerugian finansial maupun harta benda yang disebabkan oleh peril (bahaya) dari seorang nasabah (individu atau badan usaha) kepada penanggung (perusahaan asuransi).

Pengalihan risiko ini mengakibatkan nasabah harus membayar sejumlah premi kepada perusahaan atas jasanya dengan jumlah yang sesuai dengan polis. Jadi, nasabah akan menyetorkan sejumlah premi kepada perusahaan sesuai dengan isi perjanjian pada saat ia membeli produk asuransi.

Perlu anda ketahui, bahwa besaran klaim asuransi itu lebih besar dari premi yang nasabah bayarkan. Dengan pengalihan risiko tersebut, maka nasabah akan merasa tenang atas ketidakpastian masa depan.Contohnya dari pengalihan risiko ini adalah ketika seseorang mengalami kecelakaan.

Jika pada awalnya orang tersebut telah membeli produk asuransi. Maka, pada saat ia mengalami kecelakaan seluruh biaya medis berikut rumah sakit yang menanganginya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sehingga ia mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan menjadi prioritas di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.

Menjamin Keseimbangan Premi dan Klaim (Equitable Premiums)

Fungsi utama asuransi yang terakhir yaitu Equitable Premiums atau menjamin keseimbangan premi dan klaim. Seperti yang sudah kita singgung tadi, bahwa besaran klaim lebih besar dari premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jadi, asuransi pun harus menjaga keseimbangan antara dana premi dan dana klaim yang keluar.

Perusahaan asuransi akan memastikan nasabah membayar premi berdasarkan profil resiko yang ia miliki. Sehingga, besaran preminya pun akan disesuaikan.

Jika nasabah mempunyai profil risiko yang rendah, maka pembayaran premi akan lebih murah. Sedangkan nasabah yang mempunyai profil risiko tinggi akan dikenakan premi yang lebih mahal. Oleh karena itu setiap asuransi memiliki premi yang tidak selalu sama.

Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar