Bergantung pada tunjangan kesejahteraan, pensiun hari tua dibayarkan sejak mencapai usia pensiun hingga kematian. Setidaknya peserta BPJS JP telah menyelesaikan masa iuran minimal 15 tahun.
Pensiun cacat dibayarkan apabila seseorang (pegawai terdaftar BPJS) mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total dan tetap (seumur hidup), seperti lumpuh, amputasi, dll. Dana tersebut dapat digunakan sejak yang bersangkutan dinyatakan cacat tetap hingga meninggal dunia.