Manasik Haji Akan Digelar Dengan Pola Baru
Menerima Surat Rencana Perjalanan Haji (HPR) tahun 1443 H/2022 M dari Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid pada Kamis (28/4/2022) siang.
Berdasarkan keputusan Kementerian Agama (KMA) nomor 405 Tahun 2022, Kuota Haji sebesar 100.051 dialokasikan untuk 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.
Kuota Reguler dan Khusus Haji 1443H/2022M diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan haji 1441H/2020M, dan berusia 65 tahun atau kurang pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai urutan part number.