Menurut pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan besaran BLT Dana Desa tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama hingga kedua belas bagi keluarga penerima atau KPM.
Penyaluran BLT dana desa 2022 sudah memasuki tahap penyaluran ke-3 mulai Juli, Agustus hingga September mendatang.