Padahal, BSU sudah dibayarkan dan Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menyatakan BSU masih terutang hingga 20 Desember 2022.
Besaran BSU yang dibayarkan pada Desember 2022 adalah Rp600.000 per pekerja dan dapat dibayarkan melalui dua cara penyaluran.