Apa Saja Sih Penyebab Claim Asuransi Gagal? Simak Penjelasannya Berikut

Kak Anita

pixabay

Apa Saja Sih Penyebab Claim Asuransi Gagal? Simak Penjelasannya Berikut  – Sebagai salah satu calon nasabah asuransi, ada banyak hal yang mesti dipelajari. Salah satunya adalah tentang claim asuransi. Karena ternyata, proses claim itu adalah yang gagal.

Tentu saja, nggak ada satupun nasabah asuransi yang pengen claim asuransinya gagal. Ia kan? Jadi, buat yang selama ini pengen membeli salah satu produk asuransi, mendingan ketahui dulu hal penting ini deh.

Agar nantinya, claim yang diajukan diterima dan ba dicairkan secara cepat. Bagi yang penasaran apa saja alasan gagalnya proses pengklaiman asuransi, silahkan simak beberapa poin penting berikut. 

Claim asuransi

Tahu nggak sih, bahwa dalam dunia asuransi, mengurus claim adalah hal yang penting diperhatikan, bahkan, telah menjadi momok tersendiri loh. Dan ternyata, lumayan banyak yang takut menggunakan asuransi hanya karena permasalahan ini.

Baik itu asuransi kendaraan, perjalanan, kesehatan, jiwa, atau yang lainnya.  Sebagai pengguna baru, atau yang berstatus masih calon nasabah, Anda pasti bertanya-tanya, mengapa demikian? Maka jawabannya sederhana. Yakni, dikarenakan sulitnya melakukan claim asuransi. 

Karena bagaimanapun, produk ini terikat dengan hukum. Sehingga, proses claimnya nggak bisa asal-asalan dan sembarangn. Lantas, apa saja alasan gagalnya claim? Berikut penjelasannya. 

Polis tidak aktif

Adapun alasan claim asuransi gagal yang pertama adalah polisnya yang sedang tidak aktif. Dalam dunia asuransi, disebut dengan lapse. Sehingga, pihak perusahaan nggak akan bertanggung jawab atas segala risiko atau kerugian yang dialami oleh nasabah.

Itu artinya, Anda meski membayar sesuai dengan premi yang dipilih sesuai dengan waktu yang ditentukan. Paling nggak, sampai akhir masa tenggangnya deh. Jadi, usahakan untuk selalu memperhatikan pembayaran preminya ya. 

Klaimnya tidak sesuai dengan klausul tanggungan pihak perusahaan

Untuk alasan yang kedua adalah, klaim yang Anda berikan nggak mencakup ke dalam klausul tanggungan pihak perusahaan. Misal, Anda melakukan claim mobil TLO yang syarat kerusakannya adalah minimal 70, 75, sampai dengan 80 persen dari kendaraan Anda.

Namun, ketika terjadi kecelakaan kecil saja, Anda melakukan claim asuransi. Tentu saja, hal ini menyalahi aturan, dan claim tersebut tidak diterima. Mengapa demikian? Ya karena kerusakannya tidak sesuai dengan persentase yang ada. 

Waktunya sudah lewat

Pada umumnya, pihak perusahaan telah menentukan berapa lama pengajuan klaim harus dilakukan dari waktu kejadian. Ada yang 2×24 jam, 3×24 jam, atau yang lainnya. Sehingga, melakukan pengurusan pengajuan claim begitu selesai terjadi risiko. 

Semakin cepat tentu akan semakin baik. Kalau untuk asuransi jiwa sendiri, biasanya batas waktu yang diberikan ialah selama sebulan hingga dua bulan. Itu artinya, jika Anda melakukan pengajuan lewat daripada waktu tersebut, kemungkinan besarnya adalah, ‘pengajuan tertolak’. 

Dokumen yang tidak lengkap

Karena pihak perusahaan berlembaga hukum, maka semuanya harus sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan, termasuk untuk urusan pengajuan klaim asuransi. Dalam mengajukan claim, ada berbagai macam dokumen yang mesti disiapkan.

Yang mana, dokumen dokumen tersebut akan menjadi penentu, diterima tidaknya claim yang diajukan. Perlu diketahui, bahwasanya setiap produk asuransi mempunyai berkas yang berbeda-beda. Sehingga sebagai nasabah, Anda perlu yang namanya memperhatikan produk asuransi apa yang dibeli. Yang jelas, perhatikan polisnya sebaik mungkin. 

Selain beberapa hal di atas, masih ada beberapa alasan lainnya mengapa claim asuransi yang dilakukan bisa gagal. Dan meski diperhatikan dengan baik. Silahkan akses di postingan kami yang lain ya. Semoga bermanfaat.

 

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar