Klaim Asuransi: Cara Mengajukan Klaim Asuransi Motor

Kak Anita

pixabay

Klaim Asuransi: Cara Mengajukan Klaim Asuransi Motor- Salah satu produk asuransi yang banyak dipilih dan dibeli oleh masyarakat Indonesia adalah asuransi motor. Dimana, Dengan melakukan pembelian asuransi motor, maka pihak pembeli produk Asuransi akan mendapatkan jaminan atas kendaraan motor yang mereka miliki.

Sehingga tidak perlu lagi membackup biaya kerugian sebesar 100%. Jika kita perhatikan, terdapat dua jenis asuransi motor.

Secara umum, pembagian jenis asuransi motor sama seperti pembagian jenis asuransi mobil. Yang pertama adalah asuransi jenis all risk, sementara yang kedua ialah total loss only. Kedua jenisnya mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Pembagian asuransi motor

Sebelum membahas seputar Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi motor, kita akan bahas sekilas mengenai pembagian ataupun jenis asuransi motornya. Pertama, jenis all risk. Jenis yang satu ini merupakan produk asuransi yang akan memberikan jaminan 100% terhadap seluruh kerugian yang dialami oleh kendaraan anda.

Mulai dari kerusakan yang paling kecil sampai dengan yang paling besar. Bahkan, jenis ini juga akan memberikan penggantian ketika terjadi kerusakan mesin dan juga pencurian. Berbeda halnya dengan Asuransi motor total loss only.

Yang mana perlindungan yang diberikan hanya sebatas kerugian yang angkanya di atas 75% daripada harga kehilangan ataupun harga motornya. Bila ternyata kerugian yang dialami tidak sampai angka 75% dari harga motor yang memiliki, maka pihak perusahaan tidak akan memberikan tanggungan terhadap kerugian kerugian yang dialami.

Cara mengajukan klaim asuransi

Jika melihat Kedua jenis asuransi motor di atas, maka anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. Tapi yang jelas jenis yang pertama ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis yang kedua.

Adapun cara mengajukan klaim asuransi motor yang dapat dilakukan Iyalah dengan mengumpulkan seluruh bukti-bukti kerusakan baik itu dikarenakan kecelakaan, bencana alam, ataupun yang lainnya.

Dalam pengajuan klaim ini, bukti-bukti yang diajukan mempunyai peran yang sangat penting agar selain Anda disetujui oleh pihak perusahaan. Selain itu, sediakan juga dokumen-dokumen lainnya yang pasti akan dibutuhkan. Mulai dari fotokopi polis asuransi, STNK, SIM, hingga surat keterangan kepolisian kalau memang ada.

Jika sudah, silahkan pergi ke bengkel rekanan yang telah direkomendasikan oleh pihak perusahaan asuransi agar langsung memproses ke lain jika seluruh dokumen-dokumen yang sudah terkumpul.

Dengan demikian pihak bengkel nantinya akan langsung menghubungi pihak asuransi kemudian melakukan survei terhadap seluruh kerusakan-kerusakan yang dialami. Ketika kecelakaan yang terjadi di luar kota, anda tetap bisa melakukan pengajuan klaim asuransi.

Yaitu dengan cara menghubungi kantor cabangnya. Dimana anda dapat menceritakan kejadian-kejadian yang menimpa Anda secara detail. Kemudian Mintalah petunjuk prosedur Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi motor di kantor cabang.

Usahakan untuk melakukan pengajuan klaim secepat mungkin. Karena pihak perusahaan biasanya menentukan jangka waktu pengajuan dari kejadian. Ada pihak perusahaan yang memberikan kesempatan sebulan pengajuan setelah kejadian ataupun kerusakan terjadi, Ada pula yang hanya memberikan jangka waktu 3 x 24 jam.

Jika semuanya sudah selesai, maka silahkan isi formulir ketika datang ke kantor asuransi. Pastikan bahwasanya seluruh formulir yang diisi sesuai dengan kejadian dan usahakan sedetail mungkin. Mulai dari nama jalan, waktu kejadian, ataupun yang lainnya.

Dan yang nggak kalah pentingnya lagi ya lah jangan sampai Anda berbohong. Hal ini karena akan ada yang namanya proses verifikasi dan kalau data-datanya ternyata salah dan tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan maka sudah pasti pengajuan klaim anda akan ditolak.

 

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar