Claim Asuransi: Pengertian, Tujuan, dan Tips yang Bisa Dicoa

Kak Anita

pixabay

Claim Asuransi: Pengertian, Tujuan, dan Tips yang Bisa Dicoba – Membeli salah satu produk asuransi merupakan pilihan yang bisa diambil. Khususnya oleh Anda yang punya segudang kecemasan dalam hidup. Baik itu kecemasan akan pendidikan anak, kesehatan, atau yang lainnya.

Hal inilah yang tampaknya telah membuat produk asuransi terus berkembang dan bertambah. Selain itu, mulai banyak pula perusahaan-perusahaan asuransi yang beredar di sekitaran kita. Dalam dunia asuransi, terdapat beberapa hal yang meski dipahami.

Salah satunya adalah bagaimana cara mengajukan claim asuransi. Pernah mendengar istilah ini? Kalau belum, silahkan beberapa penjelasan penting sebagai berikut. Pengertian claim asuransi Sebelum ngebahas bagaimana cara mengajukan claim asuransi, kita bahas pengertiannya terlebih dahulu ya.

Jadi, claim asuransi merupakan tuntutan pihak tertanggung atau pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi dikarenakan sudah ada kontrak antara keduanya. Di mana, pihak perusahaan akan memberikan jaminan pembayaran ganti rugi selama pembayaran preminya sudah dilakukan oleh pihak nasabah.

Sederhanya, klaim ini ialah permohonan resmi yang dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi agar diberikan jaminan pembiayaan.

Sesuai dengan premi yang sudah dibayarkan di awal. Ada beberapa tujuan dan fungsi dari klaim asuransi. Seperti untuk mengalihkan risiko dari pihak nasabah ke pihak perusahaan, kemudian, sebagai pembayaran ganti rugi, sampai dengan pembayaran santunan. 

Cara claim asuransi 

Sebelum melakukan pengajuan claim, Anda mesti mempelajari dahulu bagaimana cara pengajuan claimnya. Nah menariknya, masing-masing asuransi biasanya mempunyai cara claim asuransi. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau yang lainnya.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan. Claim asuransi kesehatan Cara klaim asuransi yang pertama akan kita bahas adalah asuransi kesehatan. Gimana sih caranya?

Perlu diketahui dahulu, bahwasanya asuransi kesehatan mampu membantu para nasabah untuk melakukan pengobatan, khususnya biaya pengobatan yang membutuhkan biaya cukup besar. Salah satunya adalah operasi yang dikarenakan oleh penyakit tertentu.

Pada umumnya, perusahaan asuransi yang baik pasti mempunyai penawaran berbagai macam produk kesehatan. Mulai dari biaya rawat inap, kombinasi rawat inap dengan rawat jalan, rawat jalan, dan lain sebagainya. Cara pertama ialah dengan memastikan bahwasanya polis asuransi yang Anda beli masih aktif, dan selalu rutin melakukan pembayaran premi sesuai dengan yang telah dipilih.

Kemudian, pastikan juga bahwasanya penyakit yang akan diklaim nggak masuk ke dalam pengecualian. Karena pada dasarnya, pihak perusahaan pasti memberikan catatan akan ketetapan pengecualian. Yaitu jenis-jenis penyakit tertentu maupun kondisi tertentu yang nggak masuk ke dalam kategori cakupan protect mereka.

Misal, penyakit HIV AID, atau yang lainnya. Kalau sudah memenuhi beberapa hal tersebut, maka Anda dapat langsung menghubungi pihak agen asuransi, kemudian beritahu kepada mereka bahwa Anda atau anggota keluarga yang masuk ke dalam pembelian asuransi tengah dirawat.

Berikutnya, agen akan memberikan bantuan kepada Anda, yakni dengan memberitahukan langkah apa saja yang mesti dilakukan.

Bahkan menariknya, ada lumayan banyak kok pihak perusahaan yang menyediakan perwakilan dari rumah sakit untuk membantu pasien pasien yang telah membeli produk asuransi kesehatan, dan dapat melayani atau membantu pasien dalam melakukan claim asuransi.

Dalam hal ini, Anda dapat menyimpan semua bukti transaksi yang terjadi ketika pengobatan berlangsung. Hal ini dibutuhkan dalam proses reimbursement. Kalau sekiranya sudah boleh pulang, maka Anda tinggal melakukan claim asuransi saja.

Nantinya, bakalan ada formulir yang meski diisi. Beberapa perusahaan biasanya menyediakan askes download formulir secara online dari website mereka.

Usahakan langsung melakukan pengajuan claim ya. Jangan ditunda-tunda. Karena nyaris semua perusahaan menentukan batas perlindungannya. Maksimal, 30 hari. Jadi, kalau lebih dari waktu tertentu, bisa saja pengajuannya ditolak. Ikuti semua prosedurnya dengan baik. Biasanya, hanya ada tiga prosedur. 

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar