Cara Claim Asuransi: Asuransi Jiwa

Kak Anita

pixabay

Cara Claim Asuransi: Asuransi Jiwa – Ketika bersinggungan dengan asuransi, Anda akan berkenalan dengan berbagai macam istilah menarik. Yang mungkin sebelumnya belum pernah Anda dengar. Baik itu ketika membeli asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kesehatan, atau yang lainnya.

Selain itu, ada juga beberapa cara dan hal-hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya adalah bagaimana cara mengajukan claimnya. Hal hal sederhana seperti ini meski diperhatikan dengan sangat baik loh ya. Karena kalau nggak, rugi yang ada.

Baca juga polis yang disediakan oleh pihak perusahaan. Di antara banyaknya hal-hal yang meski dipahami, kali ini kami hanya akan membahas bagaimana cara mengajukan claim saja ya.

Hal ini karena mungkin, masih cukup banyak para nasabah yang nggak tau bagaimana caranya untuk melakukan pengajuan claim. Untuk itu, bisa simak penjelasannya berikut ini. 

Cara claim asuransi 

Perlu diketahui, bahwasanya cara claim asuransi biasanya berbeda-beda. Sehingga, Anda meski memperhatikan asuransi apa yang dipilih. Apakah asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, atau yang lainnya. Buat yang penasaran, bisa simak penjelasannya berikut.

Asuransi jiwa Cara mengajukan claim asuransi pertama yang akan kita bahas adalah asuransi jiwa. Bagi yang sudah melakukan pembelian jenis asuransi ini, bisa simak beberapa cara yang mungkin bisa dilakukan. Asuransi jiwa sendiri merupakan salah satu produk asuransi yang cukup banyak dibeli oleh masyarakat kita.

Asuransi ini akan memberikan perlindungan keluarga para nasabahnya dari kerugian finansial yang disebabkan oleh kematian nasabah alias tertanggung yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. Pada umumnya, perusahaan asuransi yang menawarkan jenis atau produk asuransi satu ini mempunyai 4 buah jenis asuransi jiwa yang terbaik.

Yakni, asuransi jiwa unit link, kemudian asuransi jiwa dwiguna, dan yang lainnya. Asuransi jiwa unit link merupakan asuransi jiwa yang memberikan penawaran produk perlindungan diri sekaligus berinvestasi yang cukup menjanjikan untuk masa depan nasabahnya.

Sementara asuransi jiwa dwiguna adalah asuransi yang memberikan dua buah manfaat. Yaitu sebagai asuransi jiwa yang berjangka, sekaligus tabungan. Cara mengajukan claim asuransinya bagaimana? Pertama, silahkan hubungi pihak asuransi.

Hal ini agar dapat melakukan pelaporan kepada pihak perusahaan, bahwasanya pihak tertanggung sudah meninggal dunia. Untuk yang melaporkan sendiri harus pihak ahli waris. Dengan demikian, pihak perusahaan akan langsung memastikan dan akan menghubungi ahli warisnya, agar melakukan beberapa interview.

Selanjutnya, pihak perusahaan memberikan formulir pengajuan claim untuk perlindungan jiwa yang dikarenakan pihak tertanggung meninggal. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi semua formulir yang ada, lalu kirimkan ke pihak perusahaan.

Terakhir, pihak perusahaan bakalan melakukan yang namanya proses verifikasi, dan akan melakukan analisis jika data-datanya sudah lengkap. Jika kiranya pengajuan tersebut diterima dan disetujui, perusahaan akan langsung menghubungi pihak ahli waris.

Adapun dokumen yang mesti dipersiapkan seperti polis dan juga endorsement yang asli, kemudian fotocopy semua hasil pemeriksaan, baik itu radiologi maupun laboratorium, fotocopy identitas penerima manfaat atau ahli waris, bisa juga KTP, surat keterangan meninggal dunia yang berasal dari pemerintah setempat, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan sekilas mengenai cara melakukan pengajuan asuransi jiwa yang mesti diperhatikan. Untuk cara melakukan pengajuan claim asuransi yang lainnya, bisa dibaca pada postingan kami yang lainnya.

Selain itu, masih banyak pula pembahasan asuransi lainnya yang bisa diketahui. Dan akan lebih baik jika diperhatikan secara seksama. Demikian, semoga bermanfaat, dan selamat mencoba. 

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar