Cara Klaim Asuransi: Asuransi Mobil

Kak Anita

pixabay

Cara Klaim Asuransi: Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil – Di antara banyaknya produk asuransi, biasanya membuat sebagian besar nasabah merasa agak bingung ya. Dalam artian, bingung hendak memilih produk yang mana. Nah, salah satu produk yang banyak sekali dipilih adalah asuransi mobil.

Untuk saat ini, membeli salah satu produk asuransi merupakan salah satu hal yang cukup penting bagi sebagian orang. Terutama oleh mereka yang punya banyak ketakutan atau kekhawatiran akan masa depan. Takut akan mengalami kejadian tidak mengenakkan, akan ada gempa bumi, atau yang lainnya.

Asuransi mobil sendiri kerap dipilih karena akan memberikan jaminan terhadap kendaraan mobil setiap orang yang melakukan pembelian. Sehingga akan membuat pihak pembeli merasa kendaraan mereka lebih aman. Lantas, gimana sih cara melakukan klaim asuransi mobil?

Jadi, perlu diketahui bahwasanya setiap produk asuransi mempunyai prosedur pengajuan yang berbeda-beda. Termasuk pengajuan klaim asuransi mobil ini. Jika penasaran, bisa simak cara klaim asuransi mobil berikut ini.

Asuransi mobil Sebelum kita membahas seputar gimana sih cara melakukan pengajuan klaim asuransi mobil, kita akan ngebahas tentang pengertian klaim asuransi terlebih dahulu ya. Klaim asuransi sendiri merupakan proses pengajuan pembayaran atas kejadian atau musibah yang dilakukan oleh pihak nasabah terhadap pihak perusahaan asuransi.

Pihak perusahaan asuransi akan memberikan jaminan pembayaran. Dengan catatan, pihak nasabah sudah melakukan pembayaran sesuai dengan premi yang dipilih di awal. Asuransi mobil dapat meminimalisir kerugian finansial nasabah ketika mereka mengalami situasi yang benar-benar mencekik.

Misal, kerusakan kendaraan yang cukup parah, kehilangan kendaraan, atau yang lainnya. Itu artinya, Anda nggak bakalan menanggung seluruh biaya kerugiannya, hal ini karena akan dibantu oleh pihak perusahaan. Jika kita perhatikan, asuransi mobil mempunyai 2 jenis.

Yaitu jenis all risk, dan yang kedua ada total loss only, atau yang biasa disebut dan disingkat dengan TLO. Keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.

Kalau asuransi jenis pertama, maka Anda akan mendapatkan jaminan penggantian kerugian secara keseluruhan, yakni kerugian yang dimulai dari kerugian paling kecil sampai dengan kerugian yang paling besar.

Berbeda halnya dengan asuransi total loss only, yang hanya akan memberikan jaminan atau bantuan penanggungan ganti rugi ketika kerusakannya sudah lebih dari 75 persen dari harga mobilnya ataupun kehilangan yang dikarenakan oleh pencurian atau tindak kejahatan yang lainnya.

Sehingga, saat kerugian yang dialami belum sampai 75 persen, maka pihak perusahaan nggak bakalan memberikan bantuan perbaikan. Dari kedua jenis asuransi mobil di atas, Anda bisa memilih jenis apapun yang kiranya sesuai dengan kebutuhan.

Karena layanan yang diberikan berbeda, maka harga yang diberikan masing-masing jenis tentu berbeda. Yang jelas, jenis pertama atau all risk mempunyai harga yang lebih besar dibandingkan yang total loss only. Cara klaim asuransinya sederhana.

Pertama, silahkan hubungi pihak perusahaan terkait dengan kejadian atau musibah yang menimpa mobil Anda. Yakni dengan melampirkan foto atau bukti kerusakannya. Kemudian, siapkan juga dokumen dokumen lainnya. Mulai dari SIM, STNK, hingga surat keterangan dari kepolisian kalau misalnya ada. 

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online atau offline ya. Jika sudah, maka pihak perusahaan akan melakukan pengecekan, dan juga survey dalam rangka melihat apa saja kerusakan yang dialami. Kalau pengajuan disetujui oleh pihak perusahaan, maka mobilnya akan diantar ke bengkel, dan juga akan dibawa lagi kembali ke tempat Anda. Demikian, semoga bermanfaat.      

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar