Ingin Membeli Asuransi? Ketahui Prinsip Asuransi Terlebih Dahulu

Kak Anita

pixabay

Ingin Membeli Asuransi? Ketahui Prinsip Asuransi Terlebih Dahulu- Membeli asuransi telah menjadi kebutuhan beberapa masyarakat indonesia.

Hal ini mungkin dikarenakan ketakutan menghadapi masalah besar di kemudian hari, sehingga harus menghadapi dan menanggung risiko yang tinggi.

Banyaknya masyarakat yang ingin membeli produk asuransi pada akhirnya membuat mulai banyak bermunculan perusahaan asuransi.

Sebelum memulai asuransi atau membeli produk asuransi, akan lebih baik jika anda mengetahui dahulu prinsip asuransi. Ia kan?

Karena dengan mengetahui prinsipnya, anda mmepunyai peritmbangan, apakah akan lanjut membeli produk atau tidak.

Yang penting, jangan sampai anda membeli produk asuransi hanya karena ikut-ikutan teman saja ya.

Yang jelas, sebelum benar-benar berasuransi usahakanlah untuk mencari tahu berbagai macam informasi mengenai asuransi.

Termasuk untuk urusan prinsip yang diterapkan. Untuk itu, anda bisa memperhatikan beberapa prinsip asuransi berikut.

Prinsip asuransi

Tahukah anda, bahwa saat ini ada dua jenis asuransi yang ada di tanah air. Yakni asuransi yang konvensional dan asuransi yang syariah.

Sebagai seorang muslim, akan lebih baik jika menggunakan asuransi syariah.

Karena pada dasarnya, prinsip yang diterapkan antara asuransi syariah dengan konvensional itu berbeda loh. Adapun prinsip asuransi konvensional adalah:

Kepentingan untuk diasuransikan atau insurable interest

Adapun prinsip pertama ialah adanya kepentingan untuk diasuransikan.

Yakni, seseorang yang akan membeli asuransi meski mempunyai kepentingan ataupun interest atas harta benda yang bisa diasuransikannya.

Selain itu, objek yang akan diasuransikan juga meski legal, dan sesuai dengan aturan hukum, dan masuk ke dalam kategori yang masih layak.

Jika suatu hari nanti terjadi musibah ataupun masalah yang pada akhirnya membuat objek yang telah diasuransikan oleh pihak pembeli asuransi, maka ia akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.

Adanya niat baik

Prinsip yang kedua adalah terdapatnya niat yang baik. Yakni, kedua belah pihak sama-sama mengungkapkan seluruh data dengan lengkap dan benar.

Baik itu mengenai sesuatu yang ingin diasuransikan, atau yang lainnya.

Yang jelas, kedua belah pihak memang harus menjabarkan, menjelaskan kondisi yang sebenar-benarnya. Karena ini akan membuat kedua belah pihak saling percaya.

Ganti rugi

Sebuah mekanisme mengharuskan pihak perusahaan atau penanggung menyediakan ganti rugi kepada nasabah dalam mendapatkan nasabah dalam posisi keuangan yang dimiliki sebelum terjadinya kerugian.

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kuhd pasal 252,253, dan juga dipertegas pada pasal 278.

Prinsip ganti rugi ini juga mempunyai ketentuan, di mana ketentuan tersebut menyebutkan bahwasanya pihak perusahaan tidak berhak memberikan ganti rugi di atas kondisi keuangan klien.

Dalam artian, tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar dari kondisi keuangan pihak nasabah.

Pengalihan hak atau perwakilan

Adapun prinsip asuransi yang lainnya adalah pengalihan hak ataupun perwakilan. Yakni, pengalihan daripada pihak nasabah kepada perusahaan ketika si penanggung sudah membayar ganti rugi kepada si nasabah.

Selain keempat prinsip di atas, masih ada beberapa prinsip lainnya. Seperti kausa proximal dengan kontribusi.

Untuk mengetahui penjelasan yang lebih lengkap, anda bisa mempelajarinya di artikel kami yang lain ya.

Termasuk prinsip yang terdapat pada asuransi syariah, perbedaan keduanya, atau yang lainnya.

Bahkan, anda juga bisa mendapatkan informasi mengenai cara memilih asuransi yang  tepat. Menarik banget kan?

Demikian sekilas mengenai beberapa prinsip asuransi yang harus diperhatikan. Kalau bisa, anda pelajari lagi berbagai hal tentang asuransi. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar