Prinsip Asuransi Konvensional

Kak Anita

pixabay

Prinsip Asuransi Konvensional- Kini, sudah cukup banyak masyarakat kita yang melakukan pembelian asuransi. Ia kan? Hal ini mungkin dikarenakan kekhawatiran akan masa depan. Karena kita tidak tahu, apa masalah yang sedang menunggu di depan.

Sebagian orang memilih untuk membeli asuransi, sementara yang lain tidak. Hal ini tergantung dengan kebutuhan dan kepercayaan saja. Jika anda  ngerasa asuransi penting dan perlu dilakukan, maka silahkan beli asuransi.

Namun jika merasa nggak perlu dan nggak penting, juga tidak menjadi masalah. Hanya saja, sebelum melakukan pembelian, ada banyak hal yang meski anda  pelajari terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengenai prinsip asuransi.

Bagaimanapun, belajar tentang asuransi juga menjadi hal yang sangat penting. Karena nggak sedikit loh masyarakat kita yang melakukan asuransi bukan karena dia butuh, tapi karena ikut ikutan, dan melihat banyaknya teman-teman yang membeli asuransi.

Oleh karena itu, berikut ini merupakan beberapa prinsip asuransi yang mesti diperhatikan sebagai calon pemegang polis.

Prinsip asuransi

Untuk saat ini, ada asuransi konvensional, dan ada juga asuransi syariah. Dalam artikel ini, kita masih akan membahas mengenai prinsip asuransi konvensional.

Prinsip asuransi sendiri adalah prinsip asuransi sendiri merupakan hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi, yakni antara pihak perusahaan atau penanggung dengan tertanggung yaitu yang memegang polis alias nasabah.

Adapun tujuan dari prinsip ini adalah untuk  mengalihkan risiko kepada pihak perusahaan asuransi, yakni dengan membayar premi. Sehingga ada yang namanya sifat ‘simbiosis mutualisme’.

Atau memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Tidak ada yang merasa dirugikan. Berikut merupakan beberapa prinsipnya.

Mempertimbangkan

Prinsip pertama adalah kausa proksimal. Ketika objek yang diasuransikan mengalami kerugian, maka pihak perusahaan meski mencari tahu dahulu penyebab utama kerugian. Hal ini agar dapat menentukan jumlah klaim yang bisa didapatkan oleh pihak pemegang polis.

Objek di sini berarti harta yang akan diasuransikan ya. Dan biasanya, ada dua pendekatan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan. Yakni, dengan mengurutkan kejadian di awal.

Ketika kejadian awalnya menjadi penyebab yang berikutnya, akan diberlakukan proximate causenya ialah kejadian di awal. Semenara jika bukan, kejadian lain sudah pasti menjadi penyebabnya.

Adapun yang lainnya ialah dengan menggunakan pendekatan dengan mengurutkan kejadian dari kejadian di akhir. Yaitu dengan merangkai kejadian yang sama sekali tidak terputus, sehingga ditemukan proximate cause.

Dengan adanya prinsip asuransi yang pertama, maka bisa dijadikan sebagai rujukan perusahaan dalam menentukan penyebab utama terjadinya risiko, dan menjadi syarat pencairan manfaat.

Selain itu, prinsip ini juga berguna untuk menghindari atau mengurangi adanya selisih yang diakibatkan oleh kesalahpahaman risiko.  Yang jelas, anda  wajib membaca polis sedetail mungkin. Karena hal ini juga diatur di sana.

Prinsip ganti rugi

Adapun prinsip yang kedua adalah ganti rugi. Tahukah anda , bahwa di dalam dunia asuransi, ada yang namanya mekanisme, bahwa pihak penanggung wajib menyediakan kompensasi finansial, alias ganti rugi kepada pihak nasabah.

Menariknya, terdapat beberapa metode dalam pemberian kompensasi. Mulai dari yang tunai, kemudian repair atau penggantian yang didasarkan perbaikan, reinstatement, replacement. Masing-masing mempunyai ketentuan masing-masing yang harus dipahami oleh calon nasabah.

Untuk prinsip asuransi yang lainnya bisa anda  temukan di artikel artikel kami yang lain ya. So, usahakan untuk memahami setiap prinsip yang ada agar tidak merasa dirugikan nantinya. Demikian, semoga membantu.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar